Dijelaskan Debby, Pemkab Bangka Selatan sendiri sudah mengeluarkan regulasi perbup yang memayungi kewajiban berzakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal ini dilakukan agar ASN di Bangka Selatan, khususnya yang muslim untuk menjadi contoh dalam kewajiban mengeluarkan zakat.
Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Baznas Bangka Selatan, pengelolaan zakat terus mengalami peningkatan, seperti nilai pengumpulan zakat yang meningkat signifikan dari sekitar 160 jutaan per bulan menjadi 260 juta per bulan.
Selain itu, pola pendistribusian zakat di Kabupaten Bangka Selatan juga lebih responsif.
Zakat yang terkumpul juga biasanya dalam waktu kurang dari satu bulan langsung disalurkan sehingga segera bisa dimanfaatkan.
“Berbagai inovasi lain juga telah dilakukan agar pelayanan kepada mustahiq lebih prima. Hal ini dilihat oleh Baznas RI sebagai sebuah langkah dan kebijakan yang berkualitas,” pungkasnya.