Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Edan! Ayah di Bangka Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Dibekuk Polisi

×

Edan! Ayah di Bangka Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Edan! Ayah di Bangka Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Dibekuk Polisi
Pelaku KM (38) saat diamankan Tim Buser Macan Selatan

“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana korban, kemudian melakukan persetubuhan,” jelas Budi.

Setelah mengetahui kejadian pilu yang menimpa putrinya, sang ibu tak tinggal diam. Ia segera melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Bangka Selatan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Senin (20/4/2025), KM berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kami mendapati bukti yang cukup kuat bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegas Budi.

Atas perbuatannya yang keji, KM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju celana panjang berwarna kuning, satu helai celana pendek berwarna pink, dan satu helai celana dalam berwarna merah.

“Saat ini pelaku KM sudah kita amankan di Rutan Mapolres Basel. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update