“Kita akan tindak tegas jika ada pungli. Kita juga akan menghubungi DPMPTSP untuk menjelaskan mengapa masih ada persyaratan seperti ini,” tegasnya.
Edi berharap proses perizinan IPR dapat benar-benar dipermudah dan dipercepat agar masyarakat dapat segera memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau hambatan lain dalam proses perizinan.
“Jika ada masyarakat yang menemukan hambatannya, saya siap menerima laporan langsung,” tutupnya.
Sementara itu, staf DPMPTSP Babel mengungkapkan tiga permasalahan utama yang sering menjadi kendala bagi pemohon IPR. Pertama, pemohon harus terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) dan mematuhi peraturan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Kedua, pemohon diwajibkan memiliki kemampuan dalam pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta membuat pernyataan terkait penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan pertambangan bawah tanah. Ketiga, pemohon harus membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).