Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, tim langsung menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin.
Setelah sampai di ruang tunggu anggota gabungan mencurigai salah satu penumpang tujuan penerbangan pesawat Lion tujuan Pangkalpinang ke Belitung dengan menggunakan topi dan membawa tas mirip dengan ciri-ciri tersangka Erwin
“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi tersangka mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan Tim gabungan Pelabuhan Tanjung Kalian,”jelas Kapolres.
Erwin di persangkakan dengan pasal 161 Undang – undang Republik indonesia nmor 3 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
“Dancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,”tegas Kapolres. (**)