SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dari ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD).
“ERD selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya, pada Senin (27/5/2024) malam.
Selain ERD, lanjut Ketut, tiga orang saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni, HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Ke empat saksi yang diperiksa ini terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.