“Makanya saya diundang ke Kejaksaan ini untuk mengklarifikasi, bahwa benar, saya memberikan ijin selaku Gubernur, dan ijin yang saya berikan tersebut untuk menanam pisang, bukan sawit. Karena ijin tersebut harus selaras dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) nya untuk menanam pisang ternyata… Tanam sawit misalnya, itu sudah penyalahgunaan. Jadi kalau keluar dari RKU nya berarti diduga sudah melanggar aturan,” timpal Erzaldi menegaskan.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya mangkir pada pemanggilan hari Selasa (26/3/24) lalu, Kuasa Hukum Erzaldi Rosman, Berry Putra dan Andira membantah tudingan tersebut.
Menurut Berry, pihak kliennya sudah memberikan konfirmasi, untuk menggeser jadwal, karena suatu keadaan.
“Tidak mangkir lah, kita mengkonfirmasi bahwa klien kita meminta di-reschedule karena ada kegiatan lain. Dan hari ini kami buktikan, kita datang, seperti teman-teman lihat tadi, semuanya rileks. Karena kita bukan mangkir, tapi meminta geser jadwal. Kecuali kami tidak hadir tanpa memberikan informasi dan keterangan penyebabnya. Dan tetap tidak datang setelah dipanggil yang berikutnya, itu bisa dibilang mangkir,” ucap Berry.
Seperti ramai diberitakan, mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman akan memenuhi undangan Kejati Babel terkait dugaan penyalahgunaan ijin yang diberikan nya selaku Gubernur, diduga disalahgunakan oleh PT. Nirina Khesya Imani, dengan menanam varietas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Usaha yang disetujui bersama.(red)