Dalam pernyataan resminya, FKMB mengemukakan lima poin sikap, antara lain:
1. Mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap Prof. Bambang Hero yang berkontribusi dalam perhitungan kerugian korupsi tata niaga timah.
2. Meminta pihak berwenang memberikan perlindungan kepada akademisi dalam menjalankan tugas ilmiah.
3. Mengajak semua pihak membuka dialog konstruktif untuk menciptakan tata kelola timah yang transparan dan berkeadilan.
4. Mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk tidak terprovokasi oleh polemik yang dapat memicu kegaduhan.
5. Mempercayakan penyelesaian kasus korupsi tata niaga timah kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan, kemajuan, dan masa depan Bangka Belitung yang lebih baik,” tutup Erwin.