Pria yang diketahui merupakan warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 400 karung pasir timah dengan berat per karung mencapai 50 kilogram. Totalnya hampir mencapai 20 ton. Kita juga telah mengamankan 1 orang yang diduga membawa pasir timah tersebut,” ungkap Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan membeberkan bahwa ratusan karung pasir timah ilegal ini rencananya akan diselundupkan keluar dari Bumi Serumpun Sebalai dengan tujuan negara tetangga, Malaysia.
Namun, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kejelian dan kesigapan petugas Ditpolairud Polda Babel dalam melakukan pengawasan di wilayah perairan.
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polairud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa kapal dan 20 ton pasir timah ilegal telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LM alias Meng terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)