Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaNasional

Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Timah Ilegal Tujuan Malaysia, Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka

×

Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Timah Ilegal Tujuan Malaysia, Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Timah Ilegal Tujuan Malaysia, Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 1 Orang Tersangka

Pria yang diketahui merupakan warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 400 karung pasir timah dengan berat per karung mencapai 50 kilogram. Totalnya hampir mencapai 20 ton. Kita juga telah mengamankan 1 orang yang diduga membawa pasir timah tersebut,” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan membeberkan bahwa ratusan karung pasir timah ilegal ini rencananya akan diselundupkan keluar dari Bumi Serumpun Sebalai dengan tujuan negara tetangga, Malaysia.

Namun, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kejelian dan kesigapan petugas Ditpolairud Polda Babel dalam melakukan pengawasan di wilayah perairan.

“Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polairud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa kapal dan 20 ton pasir timah ilegal telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, LM alias Meng terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

Akses Terus Biar Update