“Setelah kami meminta keterangan selama dua hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Bikang,” kata Azhari.
Menurut Azhari, dari hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya unsur maupun bukti atas pelanggaran pemilu sehingga proses penelusuran tidak dapat ditindak lanjuti.
“Tidak ada bukti menjanjikan atau memberikan uang. Hanya bagi-bagi bahan kampanye saja,” ujarnya.