Sementara pelaku E yang melihat korban jatuh, langsung mengayunkan parangnya sebanyak dua kali ke arah tangan sebelah kiri dan pinggang belakang.
“Aksi nekat penganiayaan itu dilakukan pelaku E bersama rekannya M (DPO) di kediaman korban. Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban karena kesal terhadap korban yang memiliki hutang kepada temannya sebesar Rp 2000.000,” ujar Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Huma, Ipda GJ Budi, Jumat (26/7/2024).
Atas kejadian tersebut, lanjut Budi, korban MS mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dan luka lecep pada bagian pinggang belakang. Korban MS kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Payung. Setelah menerima laporan polisi, Unit Opsnal Polsek Payung melakukan penyelidikan.
“Pelaku E ditangkap pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang,” kata Budi.
Sementara itu, kata Budi, pelaku M telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Begitu juga dengan barang bukti 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk membacok korban, masih dalam pencarian karena parang tersebut dibawa oleh pelaku M.
“Saat ini pelaku E sudah ditahan di Mapolsek Payung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Budi.