Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AQW telah melakukan penggelapan dalam jabatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 5 Pro berwarna biru dan dokumen transaksi toko.
“Modus operandi pelaku adalah tidak menyetorkan uang hasil penjualan toko kepada vendor. Diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, AQW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, tersangka AQW telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.