Ia lalu melempar batu ke arah korban hingga mengenai kaki, kemudian masuk ke dalam kontrakan dan memukul korban dengan helm sebanyak tujuh kali, mengenai kepala, dahi, bahu kanan, dan leher bagian belakang.
Merasa tidak tahan atas perlakuan suaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dari rumah temannya pada Jumat (9/5/2025) pagi,” ujar Budi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu, satu helm ungu, gagang sapu aluminium yang sudah terbelah dua, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan BCA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, BCA dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (rik)













