SN.COM |TOBOALI – Wastam Aluvial IV PT. Timah Tbk Toboali Rusli menyebut, lokasi tambang yang digarap oleh Monok di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah, hanya menggunakan Surat Keterangan Operasional Sementara (SKOS) tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk.
Hal demikian dikatakannya saat ditemui dilokasi tambang milik Bos Monok yang berada di Dusun Prit 3, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis (25/1/2024) siang.
“Ya, ini betul-betul di wilayah WIUP PT. Timah Tbk, dan memang tidak menggunakan SPK sebab belum terbit, tetapi sudah di ajukan ke kantor,” katanya.
Meski tanpa SPK, kata Rusli, aktivitas penambangan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah, tambang milik monok masih bisa bekerja.
“Kalau setahu saya boleh bekerja sebelum SPK dikeluarkan. Akan tetapi kita bisa terlebih dulu melakukan pengeluaran SKOS untuk penambangan di wilayah WIUP,” ujarnya.
Menurut dia, secara standar operasional prosedur dari PT. TImah Tbk saat ini, pihaknya sudah membenarkan diri dan sesuai SOP dalam melakukan penambangan di tempat tersebut.