Namun pada saat kejadian, lanjut Budi, korban belum melapor kejadian tersebut ke pihak Polres Basel. Korban baru melaporkan kejadian tersebut setalah mendapat kabar dari pihak kepolisian terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dar hasil penyelidikan itu, diduga salah satu pelaku berinisial E alias Abas merupakan tersangka yang saat ini sedang menjalani penahan di Polsek Payung atas perkara penganiayaan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka E alias Abas mengaku telah melakukan pencurian di salah satu rumah dinas yang berada di Pemda Basel bersama temannya yakni I alias Dedek.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku I alias Dedek. Pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku I alias Dedek berada di Jalan Toboali-Sadai. Kemudian Unit Opsnal membuntuti terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku I alias Dedek sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Basel. Sedangkan untuk tersangka E alias Abas, penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani hukuman di Polsek Payung atas perkara penganiayaan, sementara dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti,” ungkap Budi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pidana pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.