Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers.
Selain itu, Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI.
“Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan di DPR,” ucap Fakhruddin.
Ia juga mengatakan, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation.
“Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.
Sayangnya hingga aksi berakhir tak satupun anggota DPRD Babel yg berhasil di temui pendemo.
Perwakilan pendemo akhirnya hanya menyerahkan pernyataan sikap yang di teken perwakilan komunitas pers Babel ke salah satu staf sekretariat DPRD Babel.
Peserta aksi mengancam jika aspirasi mereka tidak digubris maka mereka akan menggelar aksi yg lebih besar lagi. (**)