Selain itu, ia juga mengusulkan kebijakan tambahan berupa sanksi bagi perusahaan importir yang belum berkontribusi pada pengembangan industri tebu nasional.
Salah satunya melalui penerapan surcharge atau denda progresif.
“Kalau itu belum bisa terlaksana mungkin harus ada penetrasi kebijakan lain, misalnya surcharge untuk semua perusahaan importir rafinasi yang belum mampu menanam tebu di sini, ada denda progresifnya, jadi jelas,” katanya.
Kader muda Partai Gerindra ini menilai pemerintah memiliki perangkat regulasi yang cukup untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Karena itu, ia optimistis persoalan tata kelola gula rafinasi yang selama ini berlarut dapat segera diselesaikan.
“Harusnya tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan karena di sini ada regulator semua. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut di era Presiden Prabowo jadi bisa selesai urusan gula rafinasi ini,” tutup Kawendra.
Herman Yakub.





















