Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
hari guru nasional
BeritaNasional

Gerindra Tekankan RKUHAP Inklusif : Hak Disabilitas Wajib Dijamin dalam Proses Hukum

×

Gerindra Tekankan RKUHAP Inklusif : Hak Disabilitas Wajib Dijamin dalam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus memastikan perlindungan menyeluruh bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang inklusif dan humanis agar setiap warga negara memperoleh akses yang adil dalam proses hukum.

Bimantoro memastikan dirinya akan terus mengawal pembahasan RKUHAP hingga melahirkan aturan yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan kelompok disabilitas maupun kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, revisi KUHAP merupakan langkah mutlak untuk menghadirkan instrumen hukum yang setara dan memberikan ruang aman bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Bimantoro mengungkap bahwa masih banyak penyandang disabilitas menghadapi hambatan ketika memberikan kesaksian atau terlibat dalam setiap tahapan proses hukum.

Karena itu, ia menilai penting agar mekanisme pemenuhan hak mereka diatur secara eksplisit dan terintegrasi dalam RKUHAP.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Legislator muda Gerindra ini menekankan bahwa prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi pondasi utama dalam merumuskan ketentuan terkait kesetaraan penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

Negara, ujarnya, berkewajiban mengakui dan memenuhi hak mereka agar dapat berpartisipasi penuh dalam proses penegakan hukum.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” kata Bimantoro.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional