SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang pada Minggu, 24 November 2024. Pada periode ini, seluruh pasangan calon (paslon) dan pendukungnya dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Ketentuan masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.
Calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan tersebut. Ia menegaskan tidak akan melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang berlangsung.
Saat ditemui media, Erzaldi menyampaikan bahwa selama masa tenang, ia tetap menjalankan aktivitas harian seperti biasa.