Gondol Celengan Isi Puluhan Juta Rupiah, Residivis di Pangkalpinang Kembali Dibekuk
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang residivis berinisial Tomi Jepisa (35) kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang.
Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh harian, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga di Jalan Nanas I, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dalam aksinya, Tomi berhasil membawa kabur dua celengan berisi uang tunai senilai Rp 20.200.000.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.55 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau. Setelah berhasil masuk, ia merusak dua celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang berisi uang tunai milik korban,” ujar AKP Riza, Selasa (4/2/2025).
Korban, Jaka (39), seorang buruh harian lepas, baru menyadari kehilangan uangnya setelah istrinya memeriksa dan menemukan celengan yang telah rusak.