“Setelah melakukan pengecekan ulang, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Riza.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Sat Reskrim langsung bergerak menuju daerah Air Hitam, Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan Tomi Jepisa.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli beras, susu, dan keperluan sehari-hari,” jelas Riza.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah celengan, uang tunai sebesar Rp 2.000.000, beras, susu, sebuah pisau yang digunakan untuk merusak jendela, serta beberapa barang pribadi pelaku seperti pakaian dan helm.
“Pelaku, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa, kini kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tomi Jepisa saat ini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Riza.