“Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA remaja asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah tersebut telah mendekam di Rutan Mapolda Babel titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 10 September 2025. Ia ditahan lantaran memiliki sejumlah hewan yang dilindungi, termasuk dugaan memperjualbelikannya.
Kasus MA mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, membagikan kronologi kejadian melalui media sosial.
Dalam postingan itu, Me Hoa memperoleh penjelasan dari orang tua MA terkait penyebab anaknya terseret kasus tersebut.
Ia menegaskan tidak membela kesalahan MA, namun menyayangkan tindakan tegas BKSDA yang dianggap kurang mempertimbangkan konteks usia dan kategori pelanggaran.
Peringatan yang diberikan sebelumnya hanya melalui media sosial, bukan secara resmi. (*)