“Fokus utama inspeksi meliputi pemeriksaan kelayakan operasional berdasarkan 14 indikator dan daftar periksa (checklist), kontrol kualitas serta kesesuaian menu untuk menjaga mutu sekaligus menekan sisa makanan (food waste), serta evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat di satuan pendidikan,” jelas Sudaryono.
Evaluasi ketepatan sasaran di satuan pendidikan tersebut penting agar program pemenuhan gizi tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kelompok yang membutuhkan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memahami peran serta tanggung jawabnya dalam mendukung rangkaian inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap layanan ini.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengimplementasikan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG secara terarah, terkoordinasi, serta berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan pangan daerah.
Red.
















