Editorial, Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)
SEKILASINDONEWS.COM,- Disaksikan dan didengar oleh puluhan wartawan, serta penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, H. Marwan S.Ag akhirnya menjadi yang ke-5. Ada yang menarik dari upaya penahanan mantan Kadis LHK Provinsi Bangka Belitung tersebut. Bahwa dirinya merasa hanya tumbal dari mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, yang lantang disebut H. Marwan sebagai orang yang harus bertanggung jawab.
Sudah diperkirakan, bahwa pejabat Sekwan DPRD Babel tersebut akan memberikan perlawanan. Terbukti, Marwan bukan hanya tak sungkan, tetapi dengan lantang meneriakkan tantangan kepada Kejati Babel untuk menjadikan mantan ‘boss’ nya yakni Erzaldi Rosman sebagai tersangka.
Jika melihat ekspresi salah satu tokoh adat Bangka Belitung tersebut, bisa diasumsikan, dirinya telah membongkar dengan terang dugaan keterlibatan eks Gubernur Babel tahun 2017-2022, Erzaldi Rosman, dalam skandal tipikor, penyalahgunaan ijin pemanfaatan hutan produksi, di kawasan Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018.
Artinya wajar kekecewaan diekspresikan oleh Marwan, lantaran ada yang bagi-bagi lahan, yang membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan, malah berleha-leha sibuk mempersiapkan untuk duduk kembali sebagai Gubernur. Karena jika menyimak ‘nyayian’ H. Marwan S.Ag, seharusnya eks Gubernur Babel periode 3017-2022 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tantangan Marwan ini senada dengan ‘kwarted’ mantan Plt dan Kadis ESDM Bangka Belitung, dalam skandal tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT Timah Tbk. Baik Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani dan yang terakhir Supianto, semuanya satu suara mengaku sebagai bawahan yang menjalankan perintah.