Muklis menjelaskan, MoU yang rutin dilakukan setiap tahun bersama Kejari dan Pemkab Basel ini bertujuan memperkuat sinergi untuk menghasilkan kebijakan desa yang lebih efisien dan akurat, sekaligus menekan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Tujuan kami jelas, sinergitas agar kebijakan desa lebih tepat, efisien, dan meminimalisir kesalahan, termasuk potensi korupsi,” tambahnya.
MoU tersebut mencakup kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Bidang Intelijen. Muklis juga menyampaikan bahwa Kepala Kejari Bangka Selatan berharap seluruh bidang di kejaksaan dapat turut bersinergi memberikan informasi terkait potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Menanggapi kondisi efisiensi anggaran dari pusat dan kabupaten, Muklis mengimbau seluruh kepala desa untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, dengan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan yang tidak berdampak besar bagi masyarakat sebaiknya ditiadakan. Fokusnya sekarang adalah pelayanan yang nyata dan efisien,” pungkasnya.