Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Selatan

Hasil Autopsi Bocah SD di Toboali, Kapolres: Ada Kekerasan Fisik tapi Penyebab Utama Infeksi Usus

×

Hasil Autopsi Bocah SD di Toboali, Kapolres: Ada Kekerasan Fisik tapi Penyebab Utama Infeksi Usus

Sebarkan artikel ini
Hasil Autopsi Bocah SD di Toboali, Kapolres: Ada Kekerasan Fisik tapi Penyebab Utama Infeksi Usus

Kendati kematian besar korban disebabkan infeksi kebocoran usus pasca operasi, namun Kapolres Basel menegaskan bahwa hasil dari penyidikan tidak menemukan adanya kelalaian medis atau malpraktik.

“Belum ada indikasi yang mengarah ke hal lain (malpraktik). Apa yang kita sampaikan ini murni hasil temuan dari autopsi,” tegas Agus Arif.

Atas kejadian ini, Polres Basel menetapkan lima anak sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11), dan AS (12). Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku berbeda.

DMP menutup kepala korban dengan panci lalu memukulnya, SM berperan sebagai provokator, IDP memukul punggung korban, HL menendang perut korban, dan AS memukul lengan korban.

Kasat Reskrim AKP Raja Taufik menambahkan, aksi kekerasan ini terjadi di dalam kelas lingkungan sekolah, namun tidak pada jam belajar. Kelima pelaku diketahui merupakan kakak kelas korban.

Dari proses hukum, hanya DMP (12) yang gagal menjalani diversi sehingga tetap diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.

Sementara empat pelaku lainnya menjalani diversi berdasarkan kesepakatan penyidik, Bapas, Dinsos, dan lembaga terkait.

“Empat anak ini diwajibkan meminta maaf kepada keluarga korban dan menjalani program pendidikan, pembinaan, serta bimbingan selama enam bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darus Syafaah Desa Sidoarjo, Air Gegas,” jelas Raja Taufik.

Untuk pelaku yang diproses hukum, polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Selatan, terlebih karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban.

Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun lingkungan, lebih peduli dalam mencegah dan menangani kasus perundungan sejak dini.

“Kami Polres Bangka Selatan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum ZH. Kami mendoakan semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” tutup Kapolres. (*)

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow