Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengungkapkan bahwa pengawasan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Bangka Selatan dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
”Kami lakukan pengawasan secara langsung pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Bangka Selatan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Azhari, Senin (10/7/23).
Azhari menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat tentunya sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa. Adapun partai yang terakhir pengajuan yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang dimulai pada pukul 20.34 WIB.
“Delegasi Partai Solidaritas Indonesia diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, dan disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. Selama proses pengawasan, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu,” jelasnya.