“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih aktif melakukan penagihan secara jemput bola dengan memanfaatkan mobil Samling ini,” jelasnya.
Hellyana juga menjelaskan tentang implementasi skema baru dalam pengelolaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025.
Sistem Dana Bagi Hasil (DBH) kini digantikan dengan sistem split payment melalui Bank RKUD Bank Sumsel Babel. Dengan sistem ini, pendapatan pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas daerah secara real-time, mempercepat pemanfaatan dana untuk pembangunan.
“Penerapan sistem split payment ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan dana pajak untuk pembangunan di tingkat kabupaten/kota,” tambah Hellyana.
Selain bantuan mobil Samling, Pemprov Babel juga telah mengimplementasikan berbagai inovasi layanan Samsat lainnya seperti Samsat Setempoh, Samsat Corner, Samsat Gerai, Drive Thru, WA Blast, hingga razia gabungan.
“Semua upaya ini merupakan komitmen Pemprov Babel dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah demi kemajuan pembangunan di Bumi Serumpun Sebalai,” pungkasnya. (*)



















