Hendry Ch Bangun Batal Menjalani Pemeriksaan
SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Terlapor dugaan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat senilai Rp1,77 miliar, Hendry Ch Bangun batal menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Hendry minta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang pekan depan dengan alasan kuasa hukumnya berhalangan hadir.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Polda Metro Jaya.
“Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back, ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban. Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya.
Kronologi Kasus