Ridwan menegaskan, penggunaan Cantrang telah dilarang berdasarkan Kepmen Nomor 18 Tahun 2021. Larangan ini dibuat untuk melindungi ekosistem laut serta mencegah konflik horizontal yang sering muncul antara nelayan tradisional dan pengguna alat tangkap Cantrang.
“Kondisi ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga sosial. Ketimpangan alat tangkap dapat memicu konflik di antara nelayan. Kami mendesak aparat hukum segera bertindak agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” lanjutnya.
Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Lanal Babel, serta Sat Polairud Polda Babel untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindak aktivitas ilegal ini.
Ridwan berharap, langkah tegas dari pihak berwenang dapat menghentikan praktik Cantrang yang sudah jelas dilarang.
“Kami ingin aparat hukum bergerak cepat. Selain merusak lingkungan, kapal Cantrang juga menyulitkan kehidupan nelayan tradisional. Hal ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.