SEKILASINDONEWS.COM|OPINI -Kecenderungan hukum acara perdata yang di anggap lebih menguntungkan korporasi dibandingkan individu atau kelompok kecil menimbulkan kekhawatiran yang mendalam, dengan adanya persepsi bahwa hukum acara perdata lebih berpihak pada korporasi dapat menciptakan kesenjangan keadilan yang signifikan.
Individu atau kelompok kecil yang bersengketa dengan korporasi seringkali merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan yang sama.
Birokrasi yang rumit, biaya perkara yang tinggi, dan representasi hukum yang tidak seimbang dapat membatasi akses keadilan bagi masyarakat kecil.
Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada system peradilan, hal ini dapat memicu ketidakstabilan sosial dan memunculkan cara-cara penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.
Korporasi umumnya memiliki sumber daya finansial yang lebih besar untuk membiayai proses hukum, termasuk membayar pengacara yang berkualitas dan melakukan berbagai upaya hukum.
Sengketa yang melibatkan korporasi seringkali bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum hingga beberapa peraturan perundang-undangan yang ada mungkin mengandung bias yang menguntungkan korporasi.