Perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap hukum acara perdata agar lebih sederhana, efisien, dan adil, yaitu mengurangi birokrasi, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses dan mempercepat proses peradilan, memperkuat system bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, hingga meningkatkan kualitas dan integritas hakim serta aparat peradilan lainnya.
Memberikan dukungan kepada advokat yang menangani perkara masyarakat kecil juga penting agar mereka memiliki kapasitas yang sama dengan advokat yang mewakili korporasi, peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak adil perlu di reformasi untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Penguatan lembaga pengawas juga penting seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi perlu dilakukan secara konsisten dan tegas.
Penulis : Risma Sabel, Mahasiswa Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.