Apa mau dinyanya, pemilik atau bos SPBUN sempat menjalani pemeriksaan tapi tak berujung dijadikan tersangka. Lagi-lagi, alasan klasik tak terbukti dan kurang bukti, hanya orang lapangan termasuk pekerja SPBUN. Bahkan, tak terpantau apakah sampai ke pengadilan dan berapa vonis ?.
Apakah penegak hukum tak punya malu dengan Pertamina bertindak tegas dengan menyetop penyaluran bbm subsidi solar dan dialihkan ke SPBU lainnya.
Kasihan nelayan yang melaut mencari ikan demi kebutuhan perut dan ketersedian ikan bagi penduduk pulau Bangka tersendat akibat sulitnya mendapatkan solar subsidi.
Stok solar subsidi peruntukan nelayan selalu habis. Percuma nelayan punya kartu kalau mafia kakap minyak di Bangka Selatan “diloloskan” dan selalu jadi korban adalah pegawai dan rakyat kecil.
Karena itulah, ketika hukum sudah seenaknya dipermainkan oleh kekuasaan, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hukum menjadi timpang dan tinggal menunggu nelayan tumbang.
Kondisi semacam ini perlu dikoreksi. Kita berharap semua elemen tidak menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum yang berjalan timpang.
Hayo masyarakat mari sama sama awasi proses penegakan hukum penyelewengan BBM di SPBUN Penutuk. Jangan sampai sama penyelidikan kasus kasus sebelumnya hanya berani kroco kroco yang jadi tumbal.
Masyarakat sudah muak, sudah basi, penanganan sebuah tindak pidana kalau tidak ada atau cukup bukti, saks,i tak bisa memproses otak pelaku penyelewengan minyak. Kasihan nelayan yang lagi dan lagi kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Prinsip-prinsip hukum dan rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat semua pihak tanpa melihat perbedaan, termasuk tangkap bos atau aktor penyelewengan BBM bersubsidi.