PADA April 2023 lalu, dunia pertambangan dalam negeri digegerkan dengan kabar dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Nama Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba, langsung menjadi trending topik, pasca Kejaksaan menetapkan pria kelahiran Babel tersebut menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Perkara yang membelit Ridwan Djamaluddin tersebut tentunya kontras dengan sikapnya yang sangat keras soal pertambangan, khususnya saat bersamaan menjabat sebagai Pj Gubernur Babel tahun 2022/2023. Ridwan Djamaluddin bahkan pernah menggerebek gudang Timah di Bangka Tengah hingga menjadi perkara pengadilan.
Usai menjadi Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin harus menjadi tersangka bersama HJ, rekannya di Kementerian ESDM sebagai Sub Koordinator RKAB. Di mana Ridwan Djamaluddin dan HJ dianggap terlibat dalam pengesahan RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sebesar 1,5 juta ton Nikel. Hal ini kemudian menimbulkan 2 permasalahan utama yang harus menjadi pertanggung jawaban, yakni dugaan pengurangan atau penyederhanaan persyaratan untuk pengesahan RKAB. Permasalahan kedua, ternyata ore Nikel yang diproduksi bukan berasal dari IUP PT KKP.
Kita ke Bangka Belitung, ada PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), yang diguyuri RKAB dengan kuota hingga 67.000 ton Zircon pada tahun 2023 ini, yang beralaskan 2 (dua) SK Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. IUP pertama nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 dengan luas 112,5 Ha mendapat persetujuan RKAB sebesar 36.000 ton, dalam kadar Zircon (ZrSiO4) sebesar 12%. IUP kedua nomor I88.4/399/ESDM/DPMPTSP/2019 dengan luas 74,99 Ha mendapat kuota sebesar 31.000 ton. Total 67.000 ton siap diboyong PT PMM keluar dari Babel, dengan tujuan Kalimantan Tengah.