Jika ditotal, luas kedua IUP OP milik PT PMM lebih kurang hanya 188 Ha, dengan kuota yang disahkan lewat tanda tangan Ridwan Djamaluddin sebesar 67.000 ton. Secara logika, setidaknya PT PMM hanya menyisakan separuh dari luas 188 Ha kedua IUP OP miliknya untuk menghasilkan 67.000 ton zircon. Bayangkan saja jika yang diproduksi mencapai puluhan ribu ton Zircon, berapa besar gambaran kegiatan eksploitasi dan produksi di IUP PT PMM, terhitung sejak 2018/2019 lalu.
Namun fakta terkait kondisi IUP yang layaknya masih “seperti dara atau wanita perawan, tapi anaknya sudah selusin. jelas sekali harus menjadi pertanyaan, anak siapa atau dari mana asalnya. Jika sementara sang dara masih perawan bagaimana mungkin bisa melahirkan selusin anak. Seperti itu lah fakta yang ditemui di IUP milik PT PMM, baik yang berada di Desa Perlang maupun yang berada di Bukit Ketok Kecamatan Belinyu. Kontras sekali dengan aktivitas produksi dan pengiriman yang sudah dilakukan PT PMM hingga saat ini di kisaran ratusan ribu ton, sejak 2018 lalu.
Bisa dibilang apa kasus yang terjadi di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara atas perkara tipikor ‘RKAB terbang’ bak Pinang di belah dua jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di Bangka Belitung, apalagi lahir dari aktor yang sama, yakni Ridwan Djamaluddin selaku yang bertanda tangan. Jelas sekali indikasi adanya praktik-praktik yang harus diungkap ke publik perihal kebenarannya, oleh aparat penegak hukum. Bukan malah membiarkan tongkang bermuatan ribuan ton tailing tersebut keluar dari Bangka Belitung, tanpa ada upaya pencegahan.
Jadi wajarlah jika kata sakti disematkan kepada PT PMM dengan siapa pun yang ada di belakangnya. Bayangkan praktik ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Ribuan ton tailing mengandung berbagai mineral berharga dari Babel, menguap juga bersama janji surga PT PMM ingin membangun industri pengolahan Zircon dan Eliminit dengan nilai Rp 1 Triliyun. Mungkin juga argumentasi PT PMM Lebih sakti dari titah Menteri ESDM dalan RDP dengan Komisi VII DPR RI, yang memastikan semua Zircon yang keluar dari Babel adalah ilegal. Namun peringatan menteri tersebut seperti angin lalu.
Semestinya sebagai salah satu produk kebijakan dari Ridwan Djamaluddin semasa dirinya menjabat sebagai Dirjen Minerba maupun Penjabat Gubernur Bangka Belitung, PT PMM layak untuk ditelisik. Apalagi dengan sejumlah indikasi yang telah diungkapkan oleh pers. Sedianya bersih-bersih dari praktik mafia juga dilakukan di Bangka Belitung.(**)