Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, hukum lingkungan merupakan instrumen administrasi negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum lingkungan menjadi pedoman dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Norma perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan bidang lingkungan hidup.
Maka dengan ini di dalam filsafat terdapat konsep etika lingkungan yang menekankan pentingnya menjaga alam dan lingkungan hidup sebagai kewajiban moral manusia.
Etika lingkungan ini memandang bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan hidup agar dapat ditinggali oleh generasi yang akan datang.
Penulis : Risma Sabel