pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
NasionalUncategorized

Ini Beberapa Jenis Marka Jalan di Indonesia, Kenali Apa Saja Fungsinya

×

Ini Beberapa Jenis Marka Jalan di Indonesia, Kenali Apa Saja Fungsinya

Sebarkan artikel ini

2. Marka Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang dijumpai di Indonesia. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sebanyak marka jalan lain dan lebih sering ditemukan di jalanan berkelok. Marka jalan ini biasanya diikuti oleh garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

3. Marka Dua Garis Tanpa Putus

Jika rute jalan terdapat marka berupa dua garis yang menyambung utuh, tandanya tidak ada satupun kendaraan yang boleh melewati garis marka jalan tersebut. Namun, marka jalan jenis ini juga biasa diganti dengan beton di beberapa kota yang memiliki jalanan luas sehingga tidak memungkinkan untuk dilewati. Marka dua garis tanpa putus biasanya digunak untuk jalur cepat yang luas jalannya lebih dari dua jalur.

4. Marka Dua Garis Putus dan Tak Putus

Marka jalan jenis ini kerap dijumpai di jalan turunan yang memiliki lebih dari dua jalur. Selain untuk mengatur lalu lintas, marka ini juga membolehkan sisi jalan yang memiliki garis putus-putus untuk mendahului. Sementara itu, sisi garis yang utuh tidak boleh mendahului kendaraan lain. Untuk memahaminya, pengendara bisa melihat garis marka yang paling dekat dengan posisi kendaraan. Jika garis paling dekat adalah garis putus-putus, maka kita diperbolehkan untuk mendahului. Namun, jika garis sambung utuh yang paling dekat, itu berarti kita dilarang mendahului kendaraan lain.

5. Marka Garis Putih Tanpa Putus

Jalan raya yang terdapat marka garis putih tanpa putus di tengahnya menandakan bahwa rute tersebut merupakan rute berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.Fungsi marka jalan ini yaitu sebagai tanda jika pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut. Marka garis putih tanpa putus merupakan pembatas permanen yang tidak boleh dilewati karena membahayakan pengguna jalan. Itulah mengapa marka jalan dengan garis putih tanpa putus umumnya dijumpai di tikungan tajam, jalan menurun, jalan berbelok-belok, dan rute berbahaya lainnya.

6. Marka Garis Putih Putus-Putus

Marka jalan berwarna putih membujur dengan garis putus-putus sering kali ditemukan di jalan raya. Fungsinya marka jalan jenis ini yaitu membagi jalur antara dua arus kendaraan. Jika garis markanya sudah memudar dan nyaris terhapus, biasanya akan digantikan sementara dengan kerucut lalu lintas agar kedua arus kendaraan tidak saling memotong. Tanda marka garis putih putus-putus ini tidak memiliki ketentuan seketat garis putih yang utuh. Artinya, pengendara boleh menyalip kendaraan di depannya dengan melewati batas marka jalan. Namun, ini hanya boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan jalan raya dari arah berlawanan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.

7. Marka Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) umumnya ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Fungsi marka jalan jenis ini adalah mencegah kemacetan ketika lalu lintas sedang padat. Jika menjumpai marka jalan ini, itu artinya kendaraan kita dilarang untuk melintas atau bahkan menyentuh kotak garis kuning.

Demikian penjelasan mengenai marka jalan yang harus kita pahami sebagai pengendara. Dengan memahami hal tersebut Anda bisa beraktifitas dengan lebih baik saat berkendara kemanapun. Agar perjalanan tetap #Cari_Aman dan selalu kenakan Helm dan Jaket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *