“Tadi saat kita verifikasi, dari Instalasi Pengolahan Air Limbahnya, tercium bau busuk limbah nya cukup kencang. Limbah inlet ini baunya kuat dan menyengat sekali. diduga ada permasalahan pada hardware seperti filter dsb. Semestinya IPAL seperti gedung Transmart Pangkalpinang ini dikelola oleh vendor. Seharusnya pemeliharaan nya sangat bagus, tapi faktanya tidak,” ulas Teddy lagi.
Teddy mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan sanksi atas kondisi ini. Dirinya juga berharap pihak manajemen Transmart Pangkalpinang responsif atas kondisi ini sehingga tidak mengarah kepada permasalahan hukum.
“Kita sudah menerbitkan sanksi kepada pihak Transmart Pangkalpinang, karena belum memiliki rincian teknis pengolahan limbah B3. Kemudian, sanksi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) baku mutu air limbah. Dan kita juga mengeluarkan sangki karena belum pernah melakukan uji lab air limbah, untuk melihat apakah pengelolaannya sudah benar. Harapan kita ini tidak berlarut-larut karena bisa saja ini kemudian mengarah ke permasalahan hukum,” pesan Teddy.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager (GM) Transmart Pangkalpinang, Ari Febriansyah mengatakan bahwa sebetulnya Transmart sudah memiliki unit pengolahan limbah, namun terkait adanya keluhan warga, khususnya pihak RSBT dan pasiennya, Ari mengatakan akan menindaklanjuti.
“Unitnya kita (Transmart) sudah sudah punya, dan itu sudah memenuhi syarat untuk pengoperasian gedung ini. Terkait Kunjungan tanggal 15 November lalu, atas keluhan warga, mungkin belum ditindaklanjuti. Karena untuk menindaklanjutinya, saya harus mengikuti SOP Perusahaan. Harus ada estimasi anggarannya dulu yang harus diajukan, baru kemudian diproses,” jawab Ari menjawab pertanyaan pihak RSBT dalam pertemuan di ruang rapat Transmart Pangkalpinang Selasa pagi.
Dalam rapat bersama perwakilan warga dan pihak RSBT, Ari Febriansyah mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan membenahi kondisi ini dalam waktu 45 hari ke depan, terhitung tanggal 5 Desember 2023.
“Saya ini baru 4 bulan menggantikan GM yang sebelumnya resign. Jadi saya tidak tau bahwa seharusnya ini ditangani sejak 2021 lalu. Namun saya berjanji akan selesaikan hal ini dalam satu setengah bulan ke depan. Karena ini harus ada SOP yang mesti dilalui, kita harus usulkan estimasi biaya, baru kemudian diajukan dan diproses. Intinya kita akan segera sikapi,” kata Ari Febriansyah.(red)