Dari hasil introgasi, Ipan mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir dengan memanfaatkan rumah tersebut sebagai lokasi transaksi. Modus operandi tersangka adalah menjadikan tempat tinggalnya sebagai titik distribusi untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
“Saat ini, Ipan telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Defri menegaskan, Polres Bangka Selatan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba guna menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari narkotika,” pungkas Defriansah.