Warga mendesak agar pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dan segera menetapkan kawasan yang ditanam sawit didekat embung tersebut sebagai daerah resapan air yang dilindungi.
“Jangan cuma ribut soal Aik Kemis terus, di embung itu jelas-jelas ada sawit yang berdiri tumbuh subur, dan itu jaraknya hanya beberapa meter dari sumber air. Percuma negara keluar uang banyak untuk bangun embung kalau sawitnya dibiarkan,” tegas warga Pergam.
“Embung itu sumber air untuk pengairan sawah Desa Pergam dan Serdang, bukan untuk sawit, Pak. Jadi kami minta pemerintah daerah jangan diam. Tolong ditetapkan juga kawasan kebun sawit itu sebagai kawasan resapan air,” ujarnya lantang.
Menanggapi hal tersebut, Menson menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi untuk dibahas lebih lanjut bersama pimpinan dan dinas terkait.
“Nanti akan kami pertimbangkan. Semua masukan warga kami tampung dulu dan akan kami laporkan ke pimpinan. Kami belum bisa memutuskan sekarang karena harus menunggu instruksi pimpinan,” kata Menson.
Ia menegaskan, kawasan yang menjadi sumber air pasti akan dilindungi, termasuk embung. Namun, untuk kebun sawit yang sudah terlanjur berdiri di sekitar embung, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna menentukan batas sepadan kawasan lindung.
“Nanti akan ditetapkan garis sepadannya, biasanya sekitar 100 meter dari sumber air tidak boleh ada sawit atau aktivitas lain. Soal kebun sawit di dekat embung itu sudah kami data,” pungkasnya. (*)















