IRT di Tanjung Labu Dicokok Polisi Karena Jual Sabu
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual sabu.
Joana alias Jana (41), yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, ternyata menyimpan “bisnis haram” di balik rutinitasnya mengurus rumah.
Aktivitas mencurigakan Jana akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Pada Jumat dini hari, 14 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Lepar Pongok yang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek rumah Jana.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat 1,12 gram, 7 buah potongan pipet minuman,1 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp100.000,1 unit handphone merek OPPO berwarna biru,1 helai celana pendek hitam bergaris biru.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Defriansyah mengungkapkan, Jana diduga telah lama melakukan transaksi sabu di rumahnya.