“Dari hasil pengembangan, tersangka sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ini adalah upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Defriansyah.
Defri menjelaskan, motif Jana tak lain adalah mengambil keuntungan dari penjualan sabu. Namun, “bisnis sampingan”-nya ini justru membawanya ke jeruji besi.
“Jana kini ditahan di Rutan Polres Basel dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Defri.
Defri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan operasi dan sosialisasi untuk memerangi narkoba. Masyarakat juga harus aktif membantu kami dengan melaporkan kegiatan mencurigakan,” tegasnya.