Sekilasindonews, Bangka Selatan – Seorang perempuan muda berstatus ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran diduga telah menjadi bandar narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 40 paket dengan berat 13,10 gram.
Perempuan berusia 21 tahun ini berinisial Susan warga Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Susan ditangkap tanpa perlawanan saat berada dikediamannya, pada Selasa (4/7/2023) dinihari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku Susan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah miliknya sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, kemudian kami langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Susan,” kata Suhendra.