Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Dengan didampingi Ketua Dusun setempat, anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat bruto 13,10 gram,” ujarnya.
Suhendra menambahkan, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.