SEKILASINDONEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang pemuda di Desa Lampur, Bangka Tengah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Kamis (27/6/2024) sore.
Ketiga pemuda yang diamankan yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20). Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 gram.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi Jalan Raya Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Mereka bertiga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
“Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.
Jojo menerangkan, dari penggeladahan ketiga pemuda tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah menemukan sebanyak 31 paket diduga sabu.