SEKILASINDONEWS.COM – Seorang perempuan berinisial RTH (18) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi anak di bawah umur.
Mucikari muda ini diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/7/2024) malam.
“Ya, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang.
Jojo menjelaskan, selain mengamankan seorang mucikari, petugas juga mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Tak hanya itu, lanjut Jojo, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.