“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada didalam dua kamar hotel,” ujarnya.
Menurut Jojo, dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah. Pelaku juga menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.
“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah,” ungkapnya.
Usai diamankan, kata Jojo, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.