pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Ikuti Upacara Peringatan Hari Bakti Ke-60 

×

Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Ikuti Upacara Peringatan Hari Bakti Ke-60 

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun, Sabtu (27/04).

Upacara Peringatan Hari Lahir Pemasyarakatan Ke-60 ini dilaksanakan secara terpusat bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, dalam kesempatan ini menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Mengawali sambutan, Kakanwil mengucapkan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 kepada seluruh insan pemasyarakatan dan berharap agar tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji.

“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi,” tutur Kakanwil.

“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” lanjutnya.