pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
PolitikKota Pangkalpinang

Janggal ?? Rekomenendasi PSU Saat Rapat Pleno Diduga Cacat Peraturan

×

Janggal ?? Rekomenendasi PSU Saat Rapat Pleno Diduga Cacat Peraturan

Sebarkan artikel ini

– Pasal 372

(1) Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

– Pasal 373

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Saat ini, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan masih dalam proses penghitugan TPS 11 Kelurahan Temberan Kecamata Bukit Intan. (JP)