“Setelah berhasil diamankan, dengan didampingi ketua dusun setempat, anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu sebanyak 2,59 gram, yang disimpan pelaku didalam boneka berwarna kuning,” kata Suhendra, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga : Unit Laka Lantas Polres Babar Lakukan Olah TKP
Kini, lanjut Suhendra, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Suhendra.