pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Jual Motor Pinjaman, Uyub Diringkus Polisi

×

Jual Motor Pinjaman, Uyub Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Uyub (27) warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Polisi setelah menjual motor yang di pinjamannya. Pelaku yang merupakan petani itu menjalankan aksinya dengan modus meminjamkan motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan takut ditilang polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu (20/3/2024) lalu sekitar pukul 18.30 Wib.

Husni menjelaskan, pada saat itu pelaku menelpon korban bernama Luni (46) untuk meminjamkan motornya, akan tetapi korban menolak untuk meminjamkan motor miliknya kepada pelaku. Meski tidak dipinjamkan oleh korban, Uyub masih berkekeh berulang kali menghubungi korban agar bisa meminjamkan motornya.

“Setelah berkali-kali ditelpon pelaku, akhirnya korban pun meminjamkan motornya, dengan syarat kendaraan itu harus segera dipulangkan karena mau dipakai,” ujar Husni, melalui siaran pers, pada Rabu (15/5/2025).

Setelah motor tersebut dipinjamkan oleh korban, lanjut Husni, pelaku juga sempat menanyakan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan takut ditilang polisi.

Merasa sudah kenal, korban pun tidak merasa curiga dan langsung memberi tahu keberadaan STNK yang disimpan bersamaan dengan BPKB di dalam lemari rumah milik korban.